- Mekanisme Permohonan
Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi mengakses formulir Permohonan Informasi Publik melalui laman PPID.
- Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang disyaratkan.
- Petugas ULT menerima Permohonan Informasi dan mengecek kelengkapan pemohon.
- Jika permohonan tidak lengkap, maka Petugas ULT menghubungi kembali Pemohon dan menyampaikan bahwa pemohon harus melengkapi persyaratan permohonan.
- Jika permohonan telah lengkap, maka petugas ULT meneruskan proses permohonan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi).
- PPID menerima berkas permohonan, menganalisis permohonan, dan menyetujui proses penyusunan jawaban.
- PPID melanjutkan proses permohonan kepada TPID (Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar disiapkan jawaban atas permohonan.
- TPID menyusun jawaban atas permohonan. Jika sudah selesai, maka proses dilanjutkan dengan proses persetujuan atas jawaban oleh PPID.
- Jika PPID telah menyetujui jawaban yang disusun, maka PPID menyerahkan jawaban permohonan informasi publik melalui ULT.
- Pemohon Informasi menerima jawaban.