Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi Publik


  1. Pemohon Informasi mengakses formulir Permohonan Informasi Publik melalui laman PPID.
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang disyaratkan.
  3. Petugas ULT menerima Permohonan Informasi dan mengecek kelengkapan pemohon.
  4. Jika permohonan tidak lengkap, maka Petugas ULT menghubungi kembali Pemohon dan menyampaikan bahwa pemohon harus melengkapi persyaratan permohonan.
  5. Jika permohonan telah lengkap, maka petugas ULT meneruskan proses permohonan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi).
  6. PPID menerima berkas permohonan, menganalisis permohonan, dan menyetujui proses penyusunan jawaban.
  7. PPID melanjutkan proses permohonan kepada TPID (Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar disiapkan jawaban atas permohonan.
  8. TPID menyusun jawaban atas permohonan. Jika sudah selesai, maka proses dilanjutkan dengan proses persetujuan atas jawaban oleh PPID.
  9. Jika PPID telah menyetujui jawaban yang disusun, maka PPID menyerahkan jawaban permohonan informasi publik melalui ULT.
  10. Pemohon Informasi menerima jawaban.